- MENYATAKAN PERMOHOAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGKANG NOMOR 1103/PDT.G/2020/PA.SKG TANGGAL 03 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 DZULHIJJAH 1442 HIJERIAH DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- DALAM PROVISI
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN INDO BARATA BINTI DENG PARENRENG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1979;
- MENYATAKAN MUH. YUNUS BIN DENG PASSAWANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 MEI 2009;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI INDO BARATA BINTI DENG PARENRENG DAN MUH. YUNUS BIN DENG PASSAWANG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- BASO RAHMAN BIN MUH,. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- BESSE WARNI BINTI MUH. YUNUS (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- BASO DAHNIAR BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- MUH. YANI BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- BASO YASIN BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- MUH. RAFIQ BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- MENETAPKAN HARTA WARISAN INDO BARATA BINTI DENG PARENRENG DAN MUH. YUNUS BIN DENG PASSAWANG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH PERSAWAHAN SEJUMLAH 6 (ENAM) PETAK DENGAN LUAS 6.900 M2 YANG TERLETAK DI BLOK 06, DUSUN LEBONG, DESA BOTTO BENTENG, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH PERSAWAHAN SEJUMLAH 4 (EMPAT) PETAK DENGAN LUAS 2.100 M2 YANG TERLETAK DI BLOK 06, DUSUN LEBONG, DESA BOTTO BENTENG, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 2.900 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN PAO-PAO, DESA BOTTO PENNO, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PETAK SAWAH SELUAS 3.396 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN PAO-PAO, DESA BOTTO PENNO, KECAMATAN MAJAULENG KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- 2 (DUA) PETAK SAWAH SELUAS 5.871 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN PAO-PAO, DESA BOTTO PENNO, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH PERSAWAHAN SEJUMLAH 4 (EMPAT) PETAK DENGAN LUAS 4.407 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN URU, DESA RUMPIA, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PETAK TANAH PERSAWAHAN SELUAS 423 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN URU, DESA RUMPIA, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS 1.597 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN TALE, DESA BOTTO TANRE, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS 600 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN TALE, DESA BOTTO TANRE, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH KEBUN YANG TELAH DIRUBAH MENJADI 3 (TIGA) PETAK SAWAH SELUAS 7.144,68 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN TARRAMATEKKENG, DESA TARRAMETEKKENG, KECAMATAN PONRANG SELATAN, KABUPATEN LUWU, BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH KEBUN YANG TELAH DIRUBAH MENJADI 2 (DUA) PETAK SAWAH SELUAS 4.106,96 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN KASUMANG, DESA TARRAMATEKKENG, KECAMATAN PONRANG SELATAN, KABUPATEN LUWU, BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- BASO RAHMAN BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- BESSE WARNI BINTI MUH. YUNUS (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/11 BAGIAN,
- BASO DAHNIAR BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- MUH. YANI BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- BASO YASIN BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- MUH. RAFIQ BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA YANG DIKUASAINYA TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS TERSEBUT PADA POIN (4);
- MENYATAKAN BAHWA APABILA ADA HARTA WARISAN ATAU BOEDEL WARISAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG DI DEPAN UMUM DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSINYA MASING-MASING KEPADA AHLI WARIS TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- MENETAPKAN HARTA WARISAN MUH. YUNUS BIN DENG PASSAWANG SEBAGAI BERIKUT :
- 2 (DUA) PETAK SAWAH YANG SUDAH DIGABUNG MENJADI 1 (SATU) PETAK DENGAN LUAS 700 M2 YANG TERLETAK DI LABALE-BALE, DUSUN LERUNG, KELURAHAN LIMPOMAJANG, KECAMATAN MAJAULENG, KABUPATEN WAJO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH KEBUN DI LACOBAWI LETANYA DI PARIA, KELURAHAN PARIA, KECAMATAN MAJAULENG, LUAS 3.452 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- BASO RAHMAN BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- BESSE WARNI BINTI MUH. YUNUS (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/11 BAGIAN,
- BASO DAHNIAR BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- MUH. YANI BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- BASO YASIN BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN,
- MUH. RAFIQ BIN MUH. YUNUS (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/11 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA YANG DIKUASAINYA TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS TERSEBUT PADA POIN (3);
- MENYATAKAN BAHWA APABILA ADA HARTA WARISAN ATAU BOEDEL WARISAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG DI DEPAN UMUM DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSINYA MASING-MASING KEPADA AHLI WARIS TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERSAMA-SAMA SEJUMLAH RP.6.925.000,00 (ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) YAITU MASING-MASING 50%;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohoan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg tanggal 03 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijeriah dan dengan mengadili sendiri :
- Dalam Provisi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Indo Barata binti Deng Parenreng telah meninggal dunia pada tahun 1979;
- Menyatakan Muh. Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009;
- Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
- Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)
- Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan harta warisan Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah persawahan sejumlah 4 (empat) petak dengan luas 2.100 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebidang tanah kebun seluas 2.900 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak sawah seluas 3.396 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 2 (dua) petak sawah seluas 5.871 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah persawahan sejumlah 4 (empat) petak dengan luas 4.407 M2 yang terletak di Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah persawahan seluas 423 M2 yang terletak di Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1.597 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 600 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi 3 (tiga) petak sawah seluas 7.144,68 M2 yang terletak di Dusun Tarramatekkeng, Desa Tarrametekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi 2 (dua) petak sawah seluas 4.106,96 M2 yang terletak di Dusun Kasumang, Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Baso Rahman bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) memperoleh 1/11 bagian,
- Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin (4);
- Menyatakan bahwa apabila ada harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Menetapkan harta warisan Muh. Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut :
- 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun di Lacobawi letanya di Paria, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, luas 3.452 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- Baso Rahman bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) memperoleh 1/11 bagian,
- Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin (3);
- Menyatakan bahwa apabila ada harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp.6.925.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu masing-masing 50%;
- Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI MENOLAK PERMOHONAN SITA (CONSERVATOIR BESLAG) PARA PENGGUGAT; SEBELAH UTARA : SAWAH H. ODDANG SEBELAH TIMUR : SAWAH H. ODDANG SEBELAH SELATAN : SUNGAI, SAWAH H. ODDANG, TENRIBALI SEBELAH BARAT : SAWAH TENRIBALI, SAWAH GARAPAN LATIKKA SEBELAH UTARA : SAWAH TENRIBALI DAN SAWAH H. ODDANG SEBELAH TIMUR : SAWAH BASO PASENNANGI SEBELAH SELATAN : SUNGAI, DAN SAWAH AMBO KASAU SEBELAH BARAT : SAWAH BASO PASENNANGI SEBELAH UTARA : TANAH LATADA SEBELAH TIMUR : TANAH ARIFAI SEBELAH SELATAN : JALANAN SEBELAG BARAT : TANAH PERUMAHAN CINTA DAN BESSE KILLO SEBELAH UTARA : KEBUN ASRIADI DAN SAWAH AMBO OGI SEBELAH TIMUR : SALURAN AIR SEBELAH SELATAN : SALURAN AIR SEBELAH BARAT : TANAH BASO MAKKURAGA SEBELAH UTARA : SAWAH GARAPAN AMBO TAHANG SEBELAH TIMUR : SAWAH BASO ZAINUDDIN SEBELAH SELATAN : SAWAH BASO TANRA DAN SAWAH MILIK BASO YASIN SEBELAH BARAT : SALURAN AIR SEBELAH UTARA : SAWAH ANDI MAKKA SEBELAH TIMUR : SAWAH ANDI. RAHMAN DAN SAWAH ASNI SEBELAH SELATAN : SAWAH ASNI DAN SAWAH H. BENNU SEBELAH BARAT : SALURAN AIR / KEBUN TEJJO SEBELAH UTARA : SAWAH ABD. RAHMAN SEBELAH TIMUR : SAWAH INDO SOMPA DAN SAWAH H. TENRIWALE SEBELAH SELATAN : SAWAH TEJJO SEBELAH BARAT : KEBUN AMBO ACO SEBELAH UTARA : SALURAN AIR SEBELAH TIMUR : SAWAH BASO ALANG SEBELAH SELATAN : SAWAH BASO DAHNIAR YANG DIBELI DARI SYAMSU SEBELAH BARAT : SAWAH ODDANG SEBELAH UTARA : SAWAH ANDI MAYANG SEBELAH TIMUR : SAWAH NUSU SEBELAH SELATAN : SAWAH NUSU SEBELAH BARAT : SAWAH ANDI MAYANG SEBELAH UTARA : SAWAH HJ. NAIMAH DAN YATI PRIYATI SEBELAH TIMUR : JALAN TANI SEBELAH SELATAN : SAWAH BASO RUSTAM SEBELAH BARAT : TANAH KEBUN MILIK M. RIDWAN SEBELAH UTARA : TANAH KEBUN H. MASUDARA SEBELAH TIMUR : SALURAN AIR SEBELAH SELATAN : SAWAH H. BAITI SEBELAH BARAT : SAWAH H. INDO MELLE DALAM REKONVENSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; SEBELAH UTARA : TANAH DARAT SEBELAH TIMUR : SAWAH WENNA SEBELAH SELATAN : SUNGAI SEBELAH BARAT : SAWAH H. GENDA SEBELAH UTARA : BASO SAENAL SEBELAH TIMUR : BASO SAENAL SEBELAH SELATAN : RAMAN SEBELAH BARAT : BARDIN 2.3.MODAL KERJA YANG DIAMBIL OLEH BASO DAHNIAR SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Menolak permohonan sita (conservatoir beslag) Para Penggugat; Sebelah utara : Sawah H. Oddang Sebelah timur : Sawah H. Oddang Sebelah selatan : Sungai, sawah H. Oddang, Tenribali Sebelah barat : Sawah Tenribali, sawah Garapan Latikka Sebelah utara : Sawah Tenribali dan sawah H. Oddang Sebelah timur : Sawah Baso Pasennangi Sebelah selatan : Sungai, dan sawah Ambo Kasau Sebelah barat : Sawah Baso Pasennangi Sebelah utara : Tanah Latada Sebelah timur : Tanah Arifai Sebelah selatan : Jalanan Sebelag barat : Tanah perumahan Cinta dan Besse Killo Sebelah utara : Kebun Asriadi dan sawah Ambo Ogi Sebelah timur : Saluran air Sebelah selatan : Saluran air Sebelah barat : Tanah Baso Makkuraga Sebelah utara : Sawah Garapan Ambo Tahang Sebelah timur : Sawah Baso Zainuddin Sebelah selatan : Sawah Baso Tanra dan sawah milik Baso Yasin Sebelah barat : Saluran air Sebelah utara : Sawah Andi Makka Sebelah timur : Sawah Andi. Rahman dan sawah Asni Sebelah selatan : Sawah Asni dan sawah H. Bennu Sebelah barat : Saluran air / kebun Tejjo Sebelah utara : Sawah Abd. Rahman Sebelah timur : Sawah Indo Sompa dan sawah H. Tenriwale Sebelah selatan : Sawah Tejjo Sebelah barat : Kebun Ambo Aco Sebelah utara : Saluran air Sebelah timur : Sawah Baso Alang Sebelah selatan : Sawah Baso Dahniar yang dibeli dari Syamsu Sebelah barat : Sawah Oddang Sebelah utara : Sawah Andi Mayang Sebelah timur : Sawah Nusu Sebelah selatan : Sawah Nusu Sebelah barat : Sawah Andi Mayang Sebelah utara : Sawah Hj. Naimah dan Yati Priyati Sebelah timur : Jalan tani Sebelah selatan : Sawah Baso Rustam Sebelah barat : Tanah Kebun milik M. Ridwan Sebelah utara : Tanah kebun H. Masudara Sebelah timur : Saluran air Sebelah selatan : Sawah H. Baiti Sebelah barat : Sawah H. Indo Melle Dalam Rekonvensi Menolak eksepsi Para Tergugat; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Sebelah utara : Tanah darat Sebelah timur : Sawah Wenna Sebelah selatan : Sungai Sebelah barat : Sawah H. Genda Sebelah utara : Baso Saenal Sebelah timur : Baso Saenal Sebelah selatan : Raman Sebelah barat : Bardin 2.3.Modal kerja yang diambil oleh Baso Dahniar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Lainnya : 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg