- Menyatakan Terdakwa Zainal Amri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Zainal Amri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor / brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih / netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan kecil kosong Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 293/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik299