- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan para Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan di dalam hukum Alm. Samel Sebayang bersama istrinya Alm. Terang Ate Br. Sembiring adalah pemilik tanah objek perkara berupa: seluas kurang lebih 1,5Ha(satu setengah hektar).,atau panjang 130 (seratus tiga puluh) Meter dan lebar 95(sembilan puluh lima) Meter sering disebut ?Pekan Buah Tigabinanga? terletak di Desa Tigabinga (sekarang Kelurahan Tigabinga), Kecamatan Tigabinanga, Kab.Karo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah alm.Singgep Tarigan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Juhar Tigabinanga
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tewi Sebayang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Menyatakan di dalam hukum Para Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Samel Sebayang bersama istrinya Alm. Terang Ate Br. Sembiring, karenanya berhak atas tanah obyek sengketa tersebut berdasarkan warisan;
- Menyatakan di dalam hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengerjakan tanah objek perkara dengan membangun kios-kios dan mengutip cukai di atas tanah terpekara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tanah Objek Perkara agar menyerahkan tanah objek terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) kepada para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perara ini secara tanggung renteng yang hingga ditaksir sejumlah Rp3.340.000,00(tiga juta tiga ratus empat puluh ribu)
- Menolak tuntutan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 94/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti Rahli Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI: Tentang Eksepsi: Tentang Pokok Perkara: (selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik14730