- Menyatakan Terdakwa Agus Wijaya Bin Asyhari (alm), tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket serbuk kristal narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 0.91 gram (berat bersih 0.28 gram);
- 1 (satu) buah kotak batrai Rokok elektrik yang dilapisi Lakban Warna Hitam; dan
- 1 (satu) Buah Celana Merk Oxygen Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah HP Merk Oppo F11 dengan No SIM 085249679944; dan
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu upiah).
Putusan PN MARABAHAN Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik9544