- Menyatakan terdakwa I. La Ode Nuru Alias Ente Bin Adam, II. Kamaruddin Alias Maudi Bin Rahimu, III. Abdul Kadir Alias Kadili Bin LD Zahimu, IV. Hasmin Alias Uki Bin La Iba, V. Nasrun Alias Okil Bin Najamuddin, VI. Kasmin Alias Kati Bin La Tohi dan VII. Badaruddin Alias Nggahalo Bin Manila tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, oleh karena itu para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;
- Membebaskan para terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN RAHA Nomor 178/PID.B/2015/PN Rah |
|
Nomor | 178/PID.B/2015/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad.br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | -budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Uang kertas sejumlah Rp. 2.235.000 (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan ; - 11 (sebelas) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; - 13 (tiga belas) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puuh ribu rupiah); - 9 (Sembilan) lembar pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 18 (delapan belas) lembar pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); - 5 (lima) lembar pecahan uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); - 1 (satu) lembar tikar dadu warna biru bagian atasnya dengan motif bunga dan bagian bawahnya warna putih serta terdapat tulisan angka mata dadu dari satu sampai enam dan terdapat tulisan besar kecil ; - 1 (satu) buah mangkok yang terbuat dari plastik warna putih polos ; - 1 (satu) buah piring kecil yang terbuat dari keramik warna putih dengan motif bunga ; - 3 (tiga) buah mata dadu yang terbuat dari kayu warna coklat berbentuk kotak dengan nilai mata dadu dari angka satu sampai dengan angka enam ; Digunakan untuk perkara lain (EDWARD Alias LA NUJU Bin LA ARA, Dkk.) 7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/PID.B/2015/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 178/PID.B/2015/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/PID.B/2015/PN Rah
Statistik12285