Putusan PTA MAKASSAR Nomor 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohoan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg tanggal 03 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijeriah dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi A. Dalam Provisi Menolak permohonan sita (conservatoir beslag) Para Penggugat; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Indo Barata binti Deng Parenreng telah meninggal dunia pada tahun 1979; 3. Menyatakan Muh. Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009; 4. Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut : 4.1. Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung) 4.2. Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) 4.3. Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) 4.4. Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) 4.5. Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) 4.6. Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) 5. Menetapkan harta warisan Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut : 5.1. Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah H. Oddang Sebelah timur : Sawah H. Oddang Sebelah selatan : Sungai, sawah H. Oddang, Tenribali Sebelah barat : Sawah Tenribali, sawah Garapan Latikka 5.2. Sebidang tanah persawahan sejumlah 4 (empat) petak dengan luas 2.100 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah Tenribali dan sawah H. Oddang Sebelah timur : Sawah Baso Pasennangi Sebelah selatan : Sungai, dan sawah Ambo Kasau Sebelah barat : Sawah Baso Pasennangi 5.3. sebidang tanah kebun seluas 2.900 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah Latada Sebelah timur : Tanah Arifai Sebelah selatan : Jalanan Sebelag barat : Tanah perumahan Cinta dan Besse Killo 5.4. 1 (satu) petak sawah seluas 3.396 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Kebun Asriadi dan sawah Ambo Ogi Sebelah timur : Saluran air Sebelah selatan : Saluran air Sebelah barat : Tanah Baso Makkuraga 5.5. 2 (dua) petak sawah seluas 5.871 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah Garapan Ambo Tahang Sebelah timur : Sawah Baso Zainuddin Sebelah selatan : Sawah Baso Tanra dan sawah milik Baso Yasin Sebelah barat : Saluran air 5.6. Sebidang tanah persawahan sejumlah 4 (empat) petak dengan luas 4.407 M2 yang terletak di Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah Andi Makka Sebelah timur : Sawah Andi. Rahman dan sawah Asni Sebelah selatan : Sawah Asni dan sawah H. Bennu Sebelah barat : Saluran air / kebun Tejjo 5.7. 1 (satu) petak tanah persawahan seluas 423 M2 yang terletak di Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah Abd. Rahman Sebelah timur : Sawah Indo Sompa dan sawah H. Tenriwale Sebelah selatan : Sawah Tejjo Sebelah barat : Kebun Ambo Aco 5.8. 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1.597 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Saluran air Sebelah timur : Sawah Baso Alang Sebelah selatan : Sawah Baso Dahniar yang dibeli dari Syamsu Sebelah barat : Sawah Oddang 5.9. 1 (satu) petak tanah sawah seluas 600 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah Andi Mayang Sebelah timur : Sawah Nusu Sebelah selatan : Sawah Nusu Sebelah barat : Sawah Andi Mayang 5.10. Sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi 3 (tiga) petak sawah seluas 7.144,68 M2 yang terletak di Dusun Tarramatekkeng, Desa Tarrametekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Sawah Hj. Naimah dan Yati Priyati Sebelah timur : Jalan tani Sebelah selatan : Sawah Baso Rustam Sebelah barat : Tanah Kebun milik M. Ridwan 5.11. Sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi 2 (dua) petak sawah seluas 4.106,96 M2 yang terletak di Dusun Kasumang, Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah kebun H. Masudara Sebelah timur : Saluran air Sebelah selatan : Sawah H. Baiti Sebelah barat : Sawah H. Indo Melle 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : 6.1. Baso Rahman bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 6.2. Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) memperoleh 1/11 bagian, 6.3. Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 6.4. Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 6.5. Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 6.6. Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian; 7. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin (4); 8. Menyatakan bahwa apabila ada harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi A. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta warisan Muh. Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut : 2.1. 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah darat Sebelah timur : Sawah Wenna Sebelah selatan : Sungai Sebelah barat : Sawah H. Genda 2.2. Sebidang tanah kebun di Lacobawi letanya di Paria, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, luas 3.452 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Baso Saenal Sebelah timur : Baso Saenal Sebelah selatan : Raman Sebelah barat : Bardin 2.3.Modal kerja yang diambil oleh Baso Dahniar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 3.1. Baso Rahman bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 3.2. Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) memperoleh 1/11 bagian, 3.3. Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 3.4. Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 3.5. Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian, 3.6. Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian; 4. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin (3); 5. Menyatakan bahwa apabila ada harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp.6.925.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu masing-masing 50%; - Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Lainnya : 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg