- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Pdt. Yulius Salu, pada tanggal 7 Juni 2008 yang telah dicatatkan/didaftarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, sebagaimana dimaksudkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7324-KW-27072012-0011, tertanggal 27 Juli 2012, putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa hak asuh dan pemeliharaan anak dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Afrilia Lisma yang lahir di Non Blok pada tanggal 23 April 2009;
- Glesia Lista Melsiyani yang lahir di Non Blok pada tanggal 7 Mei 2012;
- Nur Azlina Irawati yang lahir di Non Blok pada tanggal 8 Oktober 2013;
Putusan PN MALILI Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satrio Pradana Devanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Amir Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malili untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perceraian tersebut dalam buku register atau daftar/catatan perkawinan tentang perceraian yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Mll
Statistik11030