- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan di berkati di Gereja GPIB Effatha DKI Jakarta pada Tanggal 5 Desember 2013 dan juga telah dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan kutipan Akte Perkawinan No. 837/JS/2013.- Tanggal 5 Desember 2013adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan di berkati di Gereja GPIB Effatha DKI Jakarta pada Tanggal 5 Desember 2013 dan juga telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan kutipan Akte Perkawinan No. 837/JS/2013.- Tanggal 5 Desember 2013. putus karena perceraian ;
- Menyatakan ke tiga (3) Anak anaknya yang lahir dari perkawinan penggugat dan Tergugat yaitu :
- David Harazaki Rohrohmana, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2014 (NIK: 3173080108141003 & No. Akta Lahir: 13397/KLU/00-JB/2014),
- Michelle Harazaki Rohrohmana, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 12 Juni 2018 (NIK: 3173085206180012 & No. Akta Lahir: 3173-LT-15102020-0008),
- Vania Harazaki Rohrohmana, perempuan, lahir di Jayapura pada tanggal 6 Desember 2019 (NIK: 3173084612190008 & No. Akta Lahir: 3173-LT-15102020-0015),-
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar dan Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);\
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 92/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Katharina Melati Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: di tempatkan dalam pengasuhan Tergugatsampai anak -anak berusia dewasa dan mandiri sebagaimanadisebut dalam surat kesepakatan bersamaantara penggugat dan Tergugat pada tanggal 14 Oktober 2020 ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik8127