- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR NOMOR 567/PDT.G/2021/PA.KRA, TANGGAL 13 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYAH.
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 567/Pdt.G/2021/PA.Kra, tanggal 13 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabi?ul Awwal 1443 Hijriyah.
Putusan PTA SEMARANG Nomor 418/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 418/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Trubus Wahyudi |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ENCEP ANDRIANA BIN H. ASEP JUANDA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (INDRI HAPSARI BINTI MUH. TAUFIK MARYANTO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BERUPA UANG SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN HARUS DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DI LAKSANAKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR; 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.085.000,00 (SATU JUTA DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan Mengadili Sendiri : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Encep Andriana bin H. Asep Juanda) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Indri Hapsari binti Muh. Taufik Maryanto) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar Dalam Rekonvensi Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi; Dalam pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak di laksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 418/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 418/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik7835