- Menyatakan Terdakwa I Erwin Joko Prastyo bin Joko Suroto dan Terdakwa II Ilham Ramadani bin Warsito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak memiliki psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Erwin Joko Prastyo bin Joko Suroto dan Terdakwa II Ilham Ramadani bin Warsito oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) buah Alprazolam.
- 20 (dua puluh) butir Riklona.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam.
- 1 (satu) buah kardus paket kecil.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna gold berikut simcardnya.
- 1 (satu) unit SPM Honda Revo warna hitam dengan No pol. AA 2402 RE.
Putusan PN WONOSOBO Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Wardiyati. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Wsb
Statistik9819