- Menyatakan Terdakwa Adam Angga Raksa Putra bin Harmain Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan ) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) ekor burung murai batu dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor menggunakan ring cincin berwarna hitam kombinasi putih dan terdapat nomor handphone 089687040551.
- 1 (satu) ekor burung murai batu hitam kombinasi coklat kombinasi putih.
- 1 (satu) buah kandang/sangkar burung warna hitam model kotak terbuat dari kayu.
- 1 (satu) buah besi grendel kunci daun jendela warna putih.
- 2 (dua) buah besi penyangga / pembatas buka jendela warna putih.
- 1 (satu) batang besi linggis dengan warna biru agak pudar dengan panjang kurang lebih 40 cm.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna kuning atau oranye repsol yang telah dicat warna hitam dengan NoPol: AA-6833-PP, No.Ka: MH1JBH117CK231064 beserta kunci kontaknya.
Putusan PN WONOSOBO Nomor 96/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Mustofa bin Saratman(Alm) Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik8725