- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I Nomor: 30.20.01.00748, tanggal 15 September 2014 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas dan seketika sisa pinjaman/kreditnya yang berupa hutang pokok, bunga dan denda, penalty bunga seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp.69.148.080,00 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu delapan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Suprapto
- Sebelah Timur : Joyokandar
- Sebelah Selatan : Abdu Rohman
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas:
- Sebelah Utara : Suprapto
- Sebelah Timur : Joyokandar
- Sebelah Selatan : Abdu Rohman
- Sebelah Barat : Jalan
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.105.000,00 (tiga juta seratus lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 26/Pdt.G.S/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Riswan Herafiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhony Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sisa pokok : Rp. 53.697.601,00 Tunggakan Bunga : Rp. 15.450.479,00 Pinalty Bunga : Rp. 0,00 Denda : Rp. 0,00 Jumlah : Rp. 69.148.080,00 bilamana Tergugat I tidak dapat melunasi kreditnya secara tunai dan seketika, dapat diganti dengan obyek jaminan kredit berupa : Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02052 atas nama RINARDI, Surat Ukur Nomor: 00068/JARAKSARI/2015, tanggal 07 Januari 2015, seluas 93 M2 (sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut: Yang diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 234/2015, tanggal 08 April 2015, yang dibuat dihadapan Budiadi Gunawan, S.H., Notaris/PPAT di Wonosobo dan dituangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 707/2015, tanggal 23 April 2015, dijual melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty bunga dan denda dari Tergugat I; Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No. 02052 atas nama RINARDI, Surat Ukur No. 00068/JARAKSARI/2015, tanggal 07 Januari 2015, seluas 93 M2 (sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kel. Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G.S/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G.S/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G.S/2021/PN Wsb
Statistik10033