- Menyatakan Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak membawa sesuatu bahan peledak? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat yaitu membersihkan dan mempersiapkan tempat solat di Mesjid Al-Huda yang berlokasi di Desa Lamuk Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo selama 150 (seratus lima puluh) jam;
- Menetapkan masa pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan Anak Pelaku dengan ketentuan:
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat dilakukan Anak Pelaku pada setiap hari 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya sholat fardhu (subuh, zuhur, ashar, maghrib dan isya);
- Anak Pelaku wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat kepada Penuntut Umum dan/atau pengurus Mesjid Al-Huda Desa Lamuk Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan dan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembinaan selama Anak Pelaku melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza, tahun 2015, warna putih, No. Pol. AA-3024-DZ, Noka. MH1KC5213FK247586, Nosin. KC52E1246573, STNK atas nama Sohih alamat Kongsi RT 01 RW 04 Bumirejo, Kec. Mojotengah, Kab. Wonosobo beserta anak kuncinya.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A10S, SM-A-107F, warna hitam, No. IMEI : 352235116043964.
Putusan PN WONOSOBO Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Galih Rio Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Pelaku melalui Muclas bin Prawito. Dmusnahkan 7. Membebankan Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wsb
Statistik13831