- Menyatakan Terdakwa Maulana Ghiffary Barley Als Maulana Bin Halimuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum membeli atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam beserta kartu Sim card dengan Nomor 082360046000;
- 2 (dua) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 1974.992 gram;
- 1 (satu) unit stavol warna biru merk LAKONI 900 watt;
- 1 (satu) unit hand phone Nokia 105 warna hitam nomor seri 1 358977091030350 nomor seri 2 358977091130358 dengan nomor sim card 085268465527;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk polo Record;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki AVP warna abu-abu metalik dengan nomor rangka MHYGDN42V8J308711, nomor mesin: G 15AID172700 No. Pol. BH 1110 LJ;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Suzuki APV an. Budiono;
Putusan PN JAMBI Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 617/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Maulana Ghiffary Barley Als Maulana Bin Halimuddin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik367