- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menetapkan harta yang berupa:
- Sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan 2 lantai yang terletak di Nambangan RT.02 RW.18 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00392/Kel. Rejowinangun Utara, Surat Ukur Nomor 38/Rejow Utara/2006 tanggal 9 Agustus 2006 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Magelang pada tanggal 21 September 2006 atas nama 1. Ngatini dan 2. Sardiono, luas 111 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Yani
- Sebelah Selatan : Trotoar (Jalan Telaga Warna)
- Sebelah barat : Rumah Ibu Yuni/anak dari Bapak Komarudin
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Yani/anak dari Ibu Saliyem
- Alat perlengkapan rias pengantin berupa:
- 4 buah etalase
- 1 buah meja rias
- 1 set perhiasan manten paes ageng
- 1 Tas tempat bedak besar
- 1 Tas tempat bedak sedang
- 11 pcs beskap hitam
- 5 pcs beskap hijau
- 4 pcs beskap coklat
- 4 pcs beskap orange
- 5 pcs jarit solo
- 5 pcs jarit Jogja
- 2 pcs perhiasan mahkota
- 9 pcs baju domas hijau
- 7 pcs baju domas coklat
- 2 pcs baju domas pink
- 3 pcs baju jas hitam
- 1 set baju dodot paes
- 3 pcs baju gaun bridal
- 1 set baju gaun pengantin hitam panjang
- 4 pcs kebaya putih
- 10 pcs kebaya manten
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk membagi dan/atau menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama (poin 2) tersebut di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut akan dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya akan dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menetapkan kewajiban untuk membayar masing-masing Penggugat dan Tergugat atas hutang bersama tersebut adalah merupakan tanggungjawab Penggugat dan (seperdua) merupakan tanggungjawab Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hasil penjualan mobil Honda Jazz No Polisi AA 9148 TH, tahun pembuatan 2004, nomor mesin L15A41702813, nomor rangka MRHGD38804P011622 warna coklat muda metalik sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut pada poin 2 adalah untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama pada poin 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA MAGELANG Nomor 123/Pdt.G/2021/PA.Mgl |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2021/PA.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hermin Sriwulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapuan, Br Hakim Anggota Muhamad Ainun Najib |
Panitera | Panitera Pengganti Umi Khoiriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2021/PA.Mgl
Statistik12626