- Menyatakan Terdakwa RAMADHAN TEGUH PANGESTU Alias RIZAL Bin (Alm) MOHAMAD BUDI SUNGKAWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha XS 659, Warna Hitam, Tahun 1971, No Polisi : B-6844-BH, Noka : S650234738, Nosin : S650234738, atas nama SUTARMAN DA, Jl. Bambu Duri No.75 BT 14/06 Jakarta Timur (dalam keadaan sudah direcah/dipreteli),
- 1 (Satu) Lembar STNK Asli atas kendaraan Sepeda Motor, Merk Yamaha XS 659, Warna Hitam, Tahun 1971, No Polisi : B-6844-BH, Noka : S650234738, Nosin : S650234738, atas nama SUTARMAN DA, Jl. Bambu Duri No.75 BT 14/06 Jakarta Timur.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAMADHAN TEGUH PANGESTU Alias RIZAL Bin (Alm) MOHAMAD BUDI SUNGKAWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha XS 659, Warna Hitam, Tahun 1971, No Polisi : B-6844-BH, Noka : S650234738, Nosin : S650234738, atas nama SUTARMAN DA, Jl. Bambu Duri No.75 BT 14/06 Jakarta Timur (dalam keadaan sudah direcah/dipreteli),
- 1 (Satu) Lembar STNK Asli atas kendaraan Sepeda Motor, Merk Yamaha XS 659, Warna Hitam, Tahun 1971, No Polisi : B-6844-BH, Noka : S650234738, Nosin : S650234738, atas nama SUTARMAN DA, Jl. Bambu Duri No.75 BT 14/06 Jakarta Timur.
-
Dikembalikan kepada saksi Moch. Reza Aristian.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 875/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 875/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Femina Mustikawati, Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Moch. Reza Aristian. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 875/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik11714