- Menyatakan terdakwa Kesuma Sumantri alias Mantri dan terdakwa Ardy Chan alias Kentung tersebut diatas terbuktibersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kesuma Sumantri alias Mantri dan terdakwa Ardy Chan alias Kentung oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kecil warna transparan dan 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip transparan kecil dengan berat bruto +0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2453/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2453/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. 6. Membebankan kepara para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3989 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 2453/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik236