- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Fanno Putra Fitrianto, laki-laki, lahir di Kudus, pada tanggal 15 Agustus 2013, jatuh kepada Penggugat Rekonpensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya
- Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi untuk mentaati surat kesepakatan tertanggal 10 November 2021 berupa :
- Pihak I bersedia memberikan nafkah iddah kepada Pihak II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sehingga menjadi sebesar 3 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Pihak I bersedia memberikan nafkah mut?ah kepada Pihak II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diberikan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Pihak I selaku ayah bersedia memberikan nafkah penghidupan untuk anak sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan ketentuan kenaikan 10 % setiap tahunnya hingga anak lulus kuliah di perguruan tinggi
- Pihak I bersedia menyerahkan secara ikhlas kepada Pihak II berupa tanah dan bangunan SHM 11.15.02.16.1.00397 dengan luas 89 M2 (delapan puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Damaran Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Damaran Kecamatan Kota kabupaten Kudus;
- Pihak I menyetujui permintaan Pihak II untuk balik nama kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebut dalam ketentuan Nomor 4 di atas, dari atas nama 1. Anna Mariyana, 2. Gunawan Fajari Fitrianto menjadi 1. Fanno Putra Fitrianto, 2. Anna Mariyana
- Pihak I bersedia menandatangani segala berkas/dokumen yang diperlukan untuk legalitas proses balik nama sebagaimana tersebut dalam ketentuan Nomor 5
- Segala biaya yang diperlukan untuk proses balik nama sebagaimana tersebut dalam ketentuan Nomor 5 di atas, akan dibicarakan tersendiri antara Pihak I dan Pihak II secara terpisah di luar kesepakatan ini;
- Pihak I bersedia menyerahkan secara ikhlas kepada Pihak II berupa 1 unit kendaraan bermotor jenis SPM merek Yamaha dengan Nomor Polisi K-5026-T;
- Hal-hal yang belum termuat dalam surat kesepakatan ini akan dibicarakan dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan antara Pihak I dan Pihak II;
- Apabila masing-masing pihak antara Pihak I dan/atau Pihak II ada yang mengingkari atau tidak memenuhi isi/ketentuan dalam surat kesepakatan ini, maka langkah awal diupayakan untuk penyelesaian secara musyawarah Mufakat;
- Apabila upaya penyelesaian sebagaimana tersebut dalam ketentuan Nomor 10 tidak tercapai, maka upaya selanjutnya adalah dilakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat kesepakatan ini juga merupakan kesepakatan perceraian secara damai antara Pihak I dan Pihak II yang dilakukan dan dibuat secara sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;
Putusan PA KUDUS Nomor 1092/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1092/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ah.olih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Akrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; 2. Menetapkan Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Gunawan Fajari Fitrianto Bin Soedarsono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Anna Mariyana Binti Umar Ali) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonpensi : Bahwa Tergugat Rekonpensi (Gunawan Fajari Fitrianto Bin Soedarsono) sebagai Pihak I dan Penggugat Rekonpensi (Anna Mariyana Binti Umar Ali) sebagai Pihak II telah memiliki ketentuan sebagai berikut : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1092/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik162