Putusan PA KUDUS Nomor 828/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 828/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Widarjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ulil Albab bin H. Masykuri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Farida Inayati binti H. Zuhdi) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.a. Mut?ah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tig juta rupiah); 2.c. Nafkah madliyyah selama 10 bulan sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh/hadhanah terhadap 3 orang anak, masing-masing bernama : 3.1. Achmad Naufal Robbil Albab usia 17 tahun; 3.2. Muhammad Maulana Chairil Albab usia 14 tahun; 3.3. Muhammad Aththiril Ardan usia 11 tahun; kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada ketiga anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak 3 orang sebagaimana pada diktum angka 3 sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.a, 2.b, 2.c dan angka 4 dibayarkan secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 6. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan kesepakatan yang disampaikan secara lisan di depan sidang berupa : 6.a. Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya yang dulu ditempat Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi diberikan kepada 3 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 6.b. Tergugat Rekonpensi mempersilahkan Penggugat Rekonpensi untuk mengambil barang-barang bawaan Penggugat Rekonpensi yang ada didalam rumah yang dulu ditempati Penggugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi; 6.c. Tergugat Rekonpensi menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi K 3976 FR kepada Penggugat Rekonpensi; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 828/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik282