- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Sebidang Tanah beserta Bangunan permanen yang di tempati sebagai rumah tinggal bersama yang berada di atas tanah SHM 3793 Dengan atas nama Busro wati yang terletak di Alamat :di , Ds. Dersalam Kec. Bae, Kab. Kudus, dengan Luas : + 66M2 . Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : bpk bambang
- Sebelah Timur : ibu rika
- Sebelah Selatan : bpk catur
- Sebelah Barat : bpk said
- Sebuah Unit Mobil karimun estilo tahun 2007 Tahun Rakit 2007 Warna ungu metalik dengan Nomor Polisi Lama K 8938 BL no polisi baru K 1059 JC, NO RANGKA MA3GMF21570-150182 NO MESIN F10DN3274617 NO BPKB M-02411356 atas nama ALI MUJAHIRIN;
- Sebuah Unit sepeda motor yamaha mio tahun 2014 Warna Hitam dengan nomor polisi K 3281 LR No Mesin 1KF781458 NO Rangka MH31KPOODEJ7131431 NO BPKB L-01758964 Dengan atas nama Busro wati;
- Sebuah Unit sepeda motor honda specy Tahun 2011 Warna Hijau Hitam dengan nomor pol K 6188 T NO RANGKA MH1JF021XBK159621, NO MESIN JF02E1161627 NO BPKB I-05121603 dengan atas nama Busro wati;
Putusan PA KUDUS Nomor 693/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 693/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Widarjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3.- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama dalam dictum 2 tersebut di atas masing-masing separo bagian, atau apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan penjualan secara lelang di kantor lelang negara dan uang hasil penjualan tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing separo bagian; 4.- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kudus tertanggal 1 September 2021 atas harta bersama tersebut; 5.- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 693/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik8831