- Menyatakan Terdakwa SATRIO WIBOWO alias RIO Bin NARSITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa: Paket JNE berisi 1 (satu) plastic klip berisi biang/bibit tembakau gorilla warna kuning berat + 6,7 gram; 1 (satu) buah dos rokok apache berisi 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) buah gelas takar, 2 (dua) buah sumpit, 2 (dua) pasang kaos tangan karet; 2 (dua) buah alat semprot; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang berada didalam dos; 2 (dua) pak plastic klip; 1 (satu) botol isi alkohol 300 ml; 1 (satu) bungkus kertas berisi ganja dengan berat + 3,5 gram diambil untuk pengujian sisa 2,58782 gram; 1 (satu) buah handphone Samsung A12 warna hitam nomor simcard 08995959979; dan
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Muslim, Br Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 (satu) buah handphone Xiaomi Retmi 5 A warna gold nomor simcard 089654503059, dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik7716