- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Masri Doni bin Mansyur) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yeni Purwandari binti Paino Hadi Pranoto) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan:
- Nafkah selama masa iddah untuk Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Hak asuh anak (hadhanah) masing-masing bernama Muhammad Fathirrahman, lahir di Kota Batam, pada tanggal 26 Juni 2008, Azhara Nada Lutfiah, lahir di Kota Batam, pada tanggal 18 Mei 2009 dan Latifa Githa Ardani, lahir di Kota Batam, pada tanggal 16 Nopember 2019, berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Yeni Purwandari binti Paino Hadi Pranoto);
- Biaya pemeliharaan tiga orang anak tersebut poin 2.3 di atas, untuk masa yang akan datang minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah sebesar 10 % dari jumlah tersebut setiap tahunnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 2.3 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah dan mut'ah sebagai dimaksud poin 2.1 dan 2.2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan biaya pemeliharaan anak sebagai dimaksud poin 2.4 tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
Putusan PA BATAM Nomor 1548/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 1548/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafii, M.hbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp497.500,00 (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1548/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1548/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1548/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik1410