Putusan PA BATAM Nomor 1722/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 1722/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafii, M.hbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Budiono bin Kadino) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wahilam binti Kamalluddin) di depan sidang Pengadilan Agama Batam; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ; 2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan yaitu: 2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.2. Bafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga jura rupiah); 2.3. Nafkah terhutang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah); 3. Menetapkan anak yang bernama: 3.1. Hamman rezky Fratama bin budiuono, tanggal lahir 10 Mei 2011; 3.2. Abbad Dzaki Ramadhan bin Budiono, tanggal lahir 08 Juli 2015; 3.3. Dzakir Khafadi Khalifah bin Budiono, tanggal lahir 27 Januari 2019; berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonpensi 4. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak-anaknya; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah untuk anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas yang berada di bawah hadhanah penggugat rekonpensi setiap bulannya minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya samapai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri; Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 ( tiga ratus limabelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1722/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1722/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1722/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik124