- Menyatakan Terdakwa M. WAHYU ARDIANSYAH Bin SUROSO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. WAHYU ARDIANSYAH Bin SUROSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa M. WAHYU ARDIANSYAH Bin SUROSO sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihanti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30,47 (tiga puluh koma empat puluh tujuh) gram beserta plastiknya;
- 2 (dua) poket plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,07 (satu koma nol tujuh), kurang lebih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram masing-masing beserta plastiknya;
- 4 (empat) bungkus lakban coklat berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 834,34 (delapan ratus tiga puluh empat koma tiga puluh empat) gram, kurang lebih 830,45 (delapan ratus tiga puluh koma empat puluh lima) gram, kurang lebih 817,94 (delapan ratus tujuh belas koma sembilan puluh empat) gram, kurang lebih 69,19 (enam puluh sembilan koma sembilan belas) gram;
- 2 (dua) plastik, daun, batang, dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 71,15 (tujuh puluh satu koma lima belas) gram, kurang lebih 71,63 (tujuh puluh satu koma enam puluh tiga) gram;
- 40 (empat puluh) botol plastik warna putih berisi 40.000 (empat puluh ribu) butir pil berwarna putih berlogo ?LL? (Double L) yang diduga obat keras/pil koplo;
- 10 (sepuluh) strip berisi 100 (seratus) butir pil Alprazolam yang diduga psikotropika;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 6 (enam) pak plastik klip kosong;
- 2 (dua) lembar besar sticker bertuliskan vitamin B1 50 gr;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah HP Realme nosim 08135702462
- Uang tunai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2172/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2172/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2172/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik285