- Menyatakan Terdakwa 1. SYAMSUL ARIFINdan Terdakwa 2. RIDO ADI PRASTIANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Benih bening lobster/benur sebanyak 38.346 (tiga puluh de lapan ribu tiga ratus empat puluh enam) ekor dengan perincian sebagai berikut: Benur jenis pasir sebanyak 36.070ekor dan benur jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik nopol DK 1554 FAA1
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan seratus ribu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold beserta kartu im3 nomor 085852252223
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu beserta kartu simpati nomor 081216905700
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah beserta kartu simpati nomor 0822654419933.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2378/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|||
Nomor | 2378/Pid.Sus/2021/PN Sby | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martin Ginting, Hakim Anggota Johanis Hehamony | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan data kepemilikan; Dirampas untuk negara
Dirampas untuk dimusnakan; |
||
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2378/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik266