- Menyatakan Terdakwa I. Harianto Dwi Putro als Ketek Bin Diyono dan Terdakwa II. Galuh Prakoso Bin Bambang Subijanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Harianto Dwi Putro als Ketek Bin Diyono dan Terdakwa II. Galuh Prakoso Bin Bambang Subijanto oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (Empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa I tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sisa labfor nomor: 11535/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic tanpa isi/habis untuk pemeriksaan.
- Sisa labfor nomor: 11536-11537/2021/NNF berupa 2 (dua) pipet kaca tanpa isi/habis untuk pemeriksaan.
- HP Xiomi warna hitam dengan nomor 082131130011.
- Bong / alat hisap sabu
- Korek api gas;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2030/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2030/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Suarta, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2030/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik257