Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 358/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mujitahid |
Hakim Anggota | S.sy., Khoirul Anam, Fuad Hasan |
Panitera | Naser M. Hi. Djumadil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDalam KonvensiMengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Edrisinta Arfan bin Arfan Amane) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi(Mulyani La Besi binti La Ode Besi) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;Menetapkan Pemohon dan Termohon untuk mentaati Kesepakatan perdamaian sebagian tentang akibat cerai antara Pemohon dan Termohon pada saat mediasi yang dilaksankan pada tanggal 29 Oktobeer 2021 berupa:Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);Harta Bersama milik Pemohon dan Termohon berupa tanah yang diatas terdapat bangunan rumah permanen beserta seluruh isi perabotan di dalam rumah, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00330 atas nama Pemohon (Erdisinta Arfan), ukuran luas 377 M2 (25x15), yang terletak di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Kepulauan Taliabu, berbatasan dengan:Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rumah Bapak ArmanSebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah Bapak MitraSebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Bapak FajriSebelah Utara : Berbatasan dengan Lorong/SetapakMenghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi berupa nafkah Iddah, mut?ah dan Harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 (tiga), point 3.1, 3.2 dan 3.3 diatas sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam RekonvensiMenyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.870.000,-(tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pdt.G/2021/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 358/Pdt.G/2021/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik8458