- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari PEWARIS (Pewaris) yang meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
- Suhriyah Binti Juin sebagai istri (Pemohon XI);
- Almh. HJ. Aminah Binti Sukri sebagai ibu kandung dengan menetapkan pula ahi waris dari Almh. HJ. Aminah Binti Sukri yang meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
- Nurul Amin Bin KH. Amin Muhsin sebagai Anak Kandung (Pemohon I);
- Paujah Binti KH. Amin Muhsin sebagai Anak Kandung (Pemohon II);
- Ali Yasin Bin KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon III);
- Hafi Amin Bin KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon IV);
- Laila Amin Muksin Binti KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon V);
- Hj. Faridah Binti KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon VI);
- Syaifil Kholis Bin KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon VII);
- Abdus Syakur Bin KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon VIII);
- Hoiriyah Binti KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon IX);
- Rasuli Bin KH. Amin Muhsin sebagai Anak kandung (Pemohon X);
- Nurul Amin Bin KH. Amin Muhsin Sebagai Saudara Kandung (Pemohon I);
- Paujah Binti KH. Amin Muhsin Sebagai Saudara Kandung (Pemohon II);
- Ali Yasin Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon III);
- Hafi Amin Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon IV);
- Laila Amin Muksin Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon V);
- Hj. Faridah Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon VI);
- Syaifil Kholis Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon VII);
- Abdus Syakur Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon VIII);
- Hoiriyah Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon IX);
- Rasuli Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon X);
- Almh. Juwairiyah Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung dengan menetapkan pula ahi waris dari Almh. Juwairiyah Binti KH. Amin Muhsin yang meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2021 adalah sebagai berikut:
- Almh. HJ. Aminah Binti Sukri sebagai Ibu Kandung;
- Nurul Amin Bin KH. Amin Muhsin Sebagai Saudara Kandung (Pemohon I);
- Paujah Binti KH. Amin Muhsin Sebagai Saudara Kandung (Pemohon II);
- Ali Yasin Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon III);
- Hafi Amin Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon IV);
- Laila Amin Muksin Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon V);
- Hj. Faridah Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon VI);
- Syaifil Kholis Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon VII);
- Abdus Syakur Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon VIII);
- Hoiriyah Binti KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon IX);
- Rasuli Bin KH. Amin Muhsin sebagai saudara kandung (Pemohon X);
- Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA SAMPANG Nomor 176/Pdt.P/2021/PA.Spg |
|
Nomor | 176/Pdt.P/2021/PA.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Mufid Bisri |
Hakim Anggota | S. Hi., Hakim Anggota Moh. Muchsin, M.sy.br Hakim Anggota Anton Taufiq Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imran Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.P/2021/PA.Spg
Statistik191