- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi Untuk Sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Tergugat Konvensi terhadap Para Pengugat Konvensi adalah Tidak Sah dan Bertentangan Dengan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan mencabut :
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 08/SK.Yysn/UP/II/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama Drs. Idham Ibty, S.IP. MS.I adalah PENGGUGAT I;
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 12/SK.Yysn/UP/II/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Fakultas Psikologi Program Studi Ilmu Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama Eni Rohyati S.Psi, M.Psi adalah PENGGUGAT II;
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 32/SK.Yysn/UP/IV/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama, Dewi Handayani Harahap, M.Psi adalah PENGGUGAT III;
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 028/SK/Yysn/UP/III/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Fakultas Teknik Program Studi Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama Habib Abdilah Nurusman, ST, M.Eng, M.S.c adalah PENGGUGAT IV.
- Memerintahkan Tergugat Untuk Mempekerjakan Kembali Para Penggugat yaitu:
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan Selebihnya;
- Membebankan Biaya Perkara Sebesar Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Negara;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Diah Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rulliana Yudawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: - Penggugat I atas nama Drs. Idham Ibty, S.IP. MS.I; - Penggugat II atas nama Eni Rohyati S.Psi, M.Psi; - Penggugat III atas nama Dewi Handayani Harahap, M.Psi ; - Penggugat IV atas nama Habib Abdilah Nurusman, ST, M.Eng, M.S.c ; Masing ? Masing Pada jabatan semula; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
Statistik10756