Putusan PN BREBES Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia, Br Hakim Anggota Rini Kartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Petrus Caverius Teguh Widhianto, S.T. Anak Robertus Soekardi tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer ; 3. Menyatakan terdakwa Petrus Caverius Teguh Widhianto, S.T. Anak Robertus Soekardi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis sabu Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Petrus Caverius Teguh Widhianto, S.T. Anak Robertus Soekardi selama 4 (empat) bulan; 5. Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rahabilitasi Medis dan Sosial di RSJD Dr Amino Gondohutomo, Jl. Brigjen Sudiarto No.347, Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50611 selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan biaya ditanggung oleh Terdakwa; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 8. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG A30 warna Hitam list biru ; - 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna putih krem ; - 1 (satu) Handphone merk OPPO A57 ; - 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih ; - 1 (satu) sendok sabu, terbuat dari uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan plat Nomor G-5723-RU. - 1 (satu) unit Mobil Inova Reborn warna hitam dengan plat nomor B-2738-PKE ; - 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31153 gram yang tersimpan terselip dibungkus rokok gudang garam surya 16 ; - 1 ( satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,30896 gram ; - 1 ( satu) buah korek api merk Tokai orange ; - 1 ( satu) buah korek api merk Tokai orange ; - 1 (satu) potong sedotan transparan ; - 2 (dua) potong sedotan warna putih untuk sendok Sabu ; - 1 (satu) plastik transparan, yang ujungnya terdapat bekas terbakar ; - 1 (satu) set Bong sabu ; Digunakan untuk perkara lain (terdakwa Edy Suwaryo Bin Darsono) 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya ongkos perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik10337