- Menyatakan Terdakwa Edy Suwaryo Bin Darsono tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer ;
- Menyatakan terdakwa Edy Suwaryo Bin Darsono tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Suwaryo Bin Darsono i selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rahabilitasi Medis dan Sosial di RSJD Dr Amino Gondohutomo, Jl. Brigjen Sudiarto No.347, Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50611 selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan biaya ditanggung oleh Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG A30 warna Hitam list biru ;
- 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna putih krem ;
- 1 (satu) Handphone merk OPPO A57 ;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih ;
- 1 (satu) sendok sabu, terbuat dari uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan plat Nomor G-5723-RU.
- 1 (satu) unit Mobil Inova Reborn warna hitam dengan plat nomor B-2738-PKE;
Putusan PN BREBES Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia, Br Hakim Anggota Rini Kartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi Petrus Caverius Teguh Widhianto, S.T. Anak Robertus Soekardi. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya ongkos perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik8814