- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan H. Suyono B bin Hardjo Semito telah meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2008;
- Menetapkan harta sebagaimana SHM Nomor 3867 dengan luas kurang lebih 12.397 m2 yang terletak di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya dengan batas-batas:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Timur
- Menetapkan Komariyah alias Engkoy binti Omo Asdji berhak atas setengah dari harta bersama sebagaimana diktum amar nomor 3 di atas atau sebesar 80/160 dari total objek;
- Menetapkan setengah dari harta bersama sebagaimana dictum amar nomor 3 di atas adalah harta warisan almarhum H. Suyono B bin Hardjo Semito yang harus dibagi kepada semua ahli warisnya;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Suyono B bin Hardjo Semito dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Komariyah Alias Engkoy binti Omo Asdji (isteri) mendapatkan 10/160 bagian dari total objek;
- Bambang Supriyatno, S.H. bin H. Suyono B (anak kandung laki-laki) mendapatkan bagian waris14/160 bagian dari total objek;
- Supardjo, S.Sos bin H. Suyono B (anak kandung laki-laki) mendapatkan bagian waris 14/160 bagian dari total objek;
- Sri Suharti, S.K.M binti H. Suyono B (anak kandung perempuan) mendapatkan bagian waris 7/160 bagian dari total objek;
- Irwanto bin H. Suyono B (anak kandung laki-laki) mendapatkan bagian waris14/160 bagian dari total objek;
- Toto Hermanto bin H. Suyono B (anak kandung laki-laki) mendapatkan bagian waris 14/160 bagian dari total objek;
- Ani Kurniati binti H. Suyono B (anak kandung laki-laki dan perempuan) anak kandung perempuan) mendapatkan bagian waris 7/160 bagian dari total objek;
- Menghukum kepada Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sebagaimana dictum amar putusan nomor 3 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat I dari harta bersama sebagaimana dictum amar nomor 4 di atas;
- Menghukum Penggugat V dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sebagaimana dictum amar nomor 3 di atas untuk menyerahkan bagian ahli waris dari harta warisan almarhum H. Suyono B bin Hardjo Semito sebagaimana dictum amar putusan nomor 5 di atas sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dictum amar putusan nomor 6 di atas dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara sukarela, maka dapat dikompensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selainnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA Sungai Raya Nomor 556/Pdt.G/2021/PA.Sry |
|||||||||||||
Nomor | 556/Pdt.G/2021/PA.Sry | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 13 September 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Affendi. S.ag | ||||||||||||
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Soffatul Fuadiyyah, Hakim Anggota Marlisa Elpira | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mustafa | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara almarhum H. Suyono B bin Hardjo Semito dan Komariyah alias Engkoy binti Omo Asdji; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 556/Pdt.G/2021/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 556/Pdt.G/2021/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pdt.G/2021/PA.Sry
Statistik246199