- Menyatakan Terdakwa BAHRUL MATJAN Als AHONG Bin RONI MATJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kemeja kotak-kotak merk Lois yang yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 1 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 2 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 3 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 4 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 5 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 6 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 7 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 Bungkus plastik bening dengan kode 8 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah handpone Oppo warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1603/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1603/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dirampas untuk dimusnahkan). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1603/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik314