- Menyatakan Terdakwa I Yanti Rahmawati, Terdakwa II Nazuan Als Reza, Terdakwa III Rinah Hasanah, dan Terdakwa IV Wati Mayasari Als Munah, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Yanti Rahmawati, Terdakwa II Nazuan Als Reza, Terdakwa III Rinah Hasanah, dan Terdakwa IV Wati Mayasari Als Munah, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna orange Nopol: B-1051-PYZ berikut STNK
- Satu buah dus handphone merk Samsung Note 10+ dengan nomor IMEI (slot 1) 359257103270529 1MEI (slot 2) 359258103270527.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10+ dengan nomor Imei (slot 1)359257103270529 IMEI (slot 2) 359258103270527
- Uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna Ungu.
- 1 (satu) buah handphone Note 9 Red mewarna Biru
- Satu buah flasdisk warna merah hitam merk Sandisk berisi rekaman CCTV.
- Tas wanita warna merah
- Baju wanita motif kotak-kotak coklat putih Kerudung wanita warna coklat muda
- Celana panjang warna krem.
- 1 (satu) buah tas wanita warna abu-abu 1 (satu) buah hijab corak biru-biru pink
- 1 (satu) buah tas panjang wanita merk Bonia warna merah marun 1 (satu) buah legging warna Hitam
- 1 (satu) pasang sandal merkVello
- 1 (satu) buah tas wanita warna abu-abu merk Fosil 1 (satu) buah hijab warna hitam
- 1 (satu) buah kemeja wanita warna the executive motif kotak warna putih 1 (satu) buah celana jeans merk prada warna biru
Putusan PN TANGERANG Nomor 1723/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1723/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathul Mujib, Br Hakim Anggota Mahmuriadin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Nurfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dikembalikan kepada saksi Burhanis) (Dipergunakan dalam perkara lain A.n Terdakwa Sigit Setiawan) (Dikembalikan kepada Terdakwa Rinah Hasanah) (Dikembalikan kepada Saksi Joko Hartono) (Dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.00, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1723/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik335