- Menyatakan TerdakwaSUARDIBin ABDULLAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram kemudian dibawa untuk pengujian laboratorium Forensik Cabang medan setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Medan sisanya dikembalikan berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat brutto 2,6 (dua koma enam) gram dimasukkan kedalam amplop warna coklat;
- 1 (satu) lembar plastik bening;
- (satu) unit Hp merk nokia warna hitam dengan Nomor IMEI; 357880050150550;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario techno 125 warna hitam dengan BL 4880 ZL;
Putusan PN BIREUEN Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fuady Primaharsa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik6017