- Menyatakan Terdakwa Syahrizal Als Zal Bin Kaslidani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupamembayar ganti kerugian kepada keluarga korban sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX-King BK 3609 GS, No. Rangka MH33KA0113K589316, No. Mesin : 3KA-563653.
- 1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha RX-King BK 3609 GS, No. STNK : 0208728/ SU/ 2009 dikeluarkan di Medan tanggal 05 Agustus 2009;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 BL 6194 EAD No. Rangka MH1KF111XFK440366, No. Mesin KF11E1444477;
- 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Honda Vario 150 BL 6194 EAD, No. STNK : 12984778/ AC/ 2016 dikeluarkan di Banda Aceh tanggal 17 Oktober 2016;
Putusan PN BIREUEN Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Br Hakim Anggota Fuady Primaharsa |
Panitera | Panitera Pengganti Yaumil Yuliakhir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu melalui terdakwa Syahrizal Als Zal Bin Kaslidani; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Sakinah Mawaddah; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik7810