- Menyatakan terdakwa I RIZKY AUDILA Als. IKI X Bin SAMIDI dan terdakwa II AHMAD MAKKY Bin AMBERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Up warna biru ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Redmi warna hitam dengan nomor imei 866066042784193 ;
- Uang tunai sebesar Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KH 1249 TA beserta dengan kunci kontaknya dan STNK ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 122/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roland Parsada Samosir, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada saksi Hj. ANDERIANI, S.Sos, MAP ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik8130