- Menyatakan terdakwa AHMAD BADRUN Als. AMAT Bin H. BADRUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Up warna biru ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Redmi warna hitam dengan nomor imei 866066042784193 ;
- Uang tunai sebesar Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KH 1249 TA beserta dengan kunci kontaknya dan STNK ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Beny Sumarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor : 122/ Pid.Sus/ 2019/ PN.TML An. Terdakwa RIZKY AUDILA Als. IKI X Bin SAMIDI, Dkk ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik10943