- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NOOR Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENAWARKAN, MENJUAL DAN MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.98.582.800,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda, dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rokok merk SUPER BROWSING MILD sebanyak 4.520 bungkus jenis SKM isi 20 batang per bungkus yang tercantum dibuat oleh CV. BROMILD-SURABAYA-INDONESIA tanpa dilekati pita cukai ;
- Rokok merk FEL SUPER sebanyak 2.121 bungkus jenis SKM isi 20 batang per bungkus yang tercantum dibuat oleh CV. FEL SUPER tanpa dilekati pita cukai ;
- Rokok merk LS BROWN sebanyak 20 bungkus jenis SKM isi 20 batang per bungkus yang tercantum dibuat oleh CV. LARIS JAYA ABADI SELAMANYA BROWN-MALANG-INDONESIA tanpa dilekati pita cukai ;
- 1 (satu) berkas catatan penjualan dan hutang ;
- 1 (satu) buah KTP Nomor : 6309020112660001 atas nama Muhammad Noor ;
- 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi / FE 104 jenis light truck box dengan Nomor Polisi DA 9697 AS ;
- 1 (satu) dokumen STNK dengan Nomor Polisi DA 8123 TAI dan keterangan Nomor Polisi lama DA 9697 AS atas nama Syaifudin ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung dengan nomor imei : 354893060868627 dan 354894060868625 ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Beny Sumarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD NOOR Bin ABDULLAH ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik10628