- Menyatakan Terdakwa I SYAIFUDIN JUHRI Als UDIN Bin JUHRANI dan Terdakwa II ANDI PRATAMA S Als ANDI Als ATAK Bin SUPIANOR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan , dan kepada terdakwa II pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram yang dijadikan barang bukti dari yang sebenarnya 0,50 gram yang sudah disisihkan sebesar 0,04 gram guna pemeriksaan Labfor
- 1(satu) buah handphone merk Nokia warna biru no imei 359755062802901
- 1(satu) buah handphone merk Samsung warna silver no imei 355210093600324/01
- Uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol. DA-2846-HF warna hitam
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 120/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roland Parsada Samosir, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G AD I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Penata; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik11778