- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat (Yulianty) dengan Tergugat (ZAMRI) sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan, Nomor lima belas/PERK-CAPIL/2006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, pada tanggal 15 Februari 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak kuasa asuh dan pemeliharaan atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 1. JESSLYN TAN, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 12 April 2006, 2. EVERLYN TAN, jenis kelamin Perempuan,lahir di Batam, pada tanggal 8 Januari 2011 dan 3. SHERLYN TAN, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam pada tanggal 26 Januari 2021
- Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian ini terjadi (Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam), dan dimana perkawinan itu dilangsungkan (Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga);
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat perceraian dilakukan (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam), untuk dicatat dalam register perceraian yang disediakan untuk itu, selambat lambatnya 60 hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 322/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Setyaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 322/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik5119