- Menyatakan Terdakwa Absarihin als Ab Bin Buyung Enek tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Absarihin als Ab Bin Buyung Enek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat 1,1 (satu koma satu) gram.
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil.
- 1 (satu) unit handphone warna putih merk Samsung dengan nomor 082284067360.
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 2 merk Hinda Genio warna abu-abu dengan BP 3508 HH nomor 6737248 AN. Evarista Lusia.
- 1 (satu) lembar surat nukti kredi kendaraan tanggal 14 Juni 2021 dari FIFGROUP.
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua merk Honda Genio warna abu-abu dengan BP 3508 HH, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi Redmi 6A dengan nomor 082256495084
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 663/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 663/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan total penimbangan sebanyak 2 Gram. Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Eri Edi Kusuma |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 663/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik229