- Menyatakan Terdakwa Dolli Grinson Parulian Panjaitan Alias Dolli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus daun kering ganja seberat 1.016 (seribu enam belas) gram yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban berwarna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO jenis A54 warna biru beserta kartu Simpati dengan nomor 0821-6761-0463;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merek Queen Boutique;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Pol : BP 2691 AD;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK. 1207242303950002 a.n. DOLLI GRINSON PARULIAN PANJAITAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 618/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, Hakim Anggota Halimatussakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi AHMAD; Dikembalikan kepada Terdakwa DOLLI GRINSON PARULIAN PANJAITAN Alias DOLLI; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 618/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik2315