- Menyatakan Terdakwa Alisa Febrianti Purnama tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak atau melawan Hukum menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit flashdisk merek Toshiba warna putih dengan kapasitas 2 GB yang didalamnya berisikan hasil screenshot percakapan whatsapp dari nomor telephone 0812-7544-9929;
- 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan 2 GB (Gigabyte);
- 9 (sembilan) lembar Print Out rekening BCA dengan nomor rekening 5465224514 dengan nama pemilik Anggi Hanipah Nurfaijah periode April 2021;
- 1 (satu) buah akun sosial media Instagram dengan nama ID @Britanny-Autentic dengan password yang telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo;
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone 8 plus warna rose gold dengan kapasitas 256 giga dengan nomor Imei (356710087563286) yang didalamnya terdapat satu buah sim card Axis dengan nomor telepon 083841340540 dengan nomor ICCID (896262115246125442122);
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 Pro warna blue ocean dengan kapasitas 128 GB dengan nomor IMEI (350905822173767) yang didalamnya terdapat sebuah sim card XL dengan nomor telepon 087755205530) dengan nomor ICCID (8962116638951090985);
- 1 (satu) buah jam tangan yang diduga merek Rolex berwarna silver gold;
- 1 (satu) buah tas yang diduga merek LV (Louis Vitton) berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah tas selempang yang diduga merek Chanel berwarna hitam dengan rantai berwarna gold;
- 1 (satu) buah tas ransel mini yang diduga merek Chanel berwarna krem dengan rantai berwarna gold;
- 1 (satu) buah tas jinjing yang diduga merek Chanel berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas merk LongChamp Neo warna blue navy;
- 1 (satu) buah tas merk Burberry London totebag cream;
- 1 (satu) buah tas merk Celine Borsa Denim Dust Bag;
- 1 (satu) buah tas merk Christian Dior warna putih;
- 1 (satu) buah tas merk Burberry Haymarket Totebag Cream Lis Merah;
- 1 (satu) buah dompet merk Prada Saffiano Long Flap Wallet;
- 1 (satu) buah dompet merk Prada Saffiano Bow Zip;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 557/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari, Br Hakim Anggota Halimatussakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Terlampir dalam berkas perkara) (Dirampas untuk negara) (Dikembalikan kepada saksi korban Masyana Monica) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik369382