- Menyatakan Terdakwa DJEMY KALENGKONGAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Register Desa Maumbi tahun 1975 dengan Nomor Reg. 132 Folio 61 a.n. MARAMIS TEKI KORAH yang telah disesuaikan dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 11/SK/HT.M/XI/1976, Tanggal 19 November 1976;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 12/SK/HT.M/XI/1976, Tanggal 19 November 1976;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 13 /SK/HT.M/XI/1976, Tanggal 19 November 1976;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 25 a.n. MARAMIS TICOALU KORAH;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 26 a.n. MARAMIS TICOALU KORAH;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 27 a.n. MARAMIS TICOALU KORAH;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Registrasi Kepemilikan Tanah Reg. No. 132 Folio no.61 tanggal 5 Mei 2017;
- 1 (satu) Fotokopi sertifikat Hak Milik No. 01683 tanggal 18 Maret 2019 atas nama pemegang hak OCTAVIANUS SANDY WURANGIAN;
- 1 (satu) lembar Fotokopi sertifikat Hak Milik No. 01684 tanggal 18 Maret 2019 atas nama pemegang hak OCTAVIANUS SANDY WURANGIAN;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 14/Pid.B/2021/PN Arm |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfianus Rumondor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, Br Hakim Anggota Ari Mukti Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Deysiana Magama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Arm
Statistik164102