- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 7 Mei 2018 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7107-KW-07052018-0016 atas nama ALFIAN BAWORANG dan VERENT TANDO putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak dari Penggugat dan Tergugat yaitu AOURORA RIRIN BAWORANG ditempatkan dalam pengasuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara, agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 243/Pdt.G/2021/PN Arm |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noula M.m Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda |
Panitera | Panitera Pengganti Deane Nancy Sisillia Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pdt.G/2021/PN Arm
Statistik3713