- Menyatakan Terdakwa AGUS ZANANTO ALIAS CEMPE BIN MUGIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tali dadung dari plastik dengan panjang 120 cm dan 1 (satu) lembar tenda terbuat dari plastic (terpal) bermerk Montana berukuran 6x4 meter dengan warna biru dan sebaliknya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah helm merek THI warna merah, 1 (satu) potong jaket hoodie (jamper) warna hitam dengan tulisan Cardinal Casual dan 1 (satu) unit KBM R4 merek Avanza tahun 2019, warna putih, dengan Nomor Polisi : AB-1928-OJ, dengan Nomor mesin : 1NRG011211, Nomor rangka : MHKM5EA3JKK140665 atas nama STNK Anisha Nur Indriyaningsih Dusun Bulu RT. 02, Kel. Trimulyo Kap. Jetis Kabupaten Bantul;
- 1 (satu) unit Spm Honda Supra 125 warna hitam abu-abu Nomor polisi : AB-6823-NC Noka ; MH1JB0117AK139886 Nosin : JB01E1138503 atas nama Mugiyo alamat kasihan I, Rt. 20/06, Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo, 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda, 1 (satu) buah cutter warna merah, 3 (tiga) karung plastik warna putih ukuran besar : 1 (satu) bertulisan Brand Pollard warna biru, 2 (dua) bertuliskan Wheat Bran Sriboga warna merah marun), 2 (dua) korek gas : (1 (satu) berwarna biru dan 1 (satu) berwarna hitam bertuliskan Djarum Black dan 1 (satu) tas pinggang warna merah marun hitam);
Putusan PN WONOSARI Nomor 155/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 155/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 154/Pid.B/2021/PN.Wno atas nama Terdakwa Sugiyono Alias Kirik Bin Wahono; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 147/Pid.B/2021/PN.Wno atas nama Terdakwa Sugiyono Alias Kirik Bin Wahono; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 149/Pid.B/2021/PN.Wno atas nama Terdakwa Agus Zananto Alias Cempe; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik219322