- Menyatakan Terdakwa SUGIYONO ALIAS KIRIK BIN WAHONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tali dadung dari plastik dengan panjang 120 cm dan 1 (satu) lembar tenda terbuat dari plastic (terpal) bermerk Montana berukuran 6x4 meter dengan warna biru dan sebaliknya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah helm merek THI warna merah, 1 (satu) potong jaket hoodie (jamper) warna hitam dengan tulisan Cardinal Casual dan 1 (satu) unit KBM R4 merk Avanza tahun 2019, warna putih, dengan No Pol : AB-1928-OJ, dengan No Mesin : 1NRG011211, No Rangka : MHKM5EA3JKK140665 atas nama STNK Anisha Nur Indriyaningsih Dusun Bulu Rt. 02, Kelurahan Trimulyo Kp. Jetis Kabupaten Bantul,
- 1 (satu) unit Spm Honda Supra 125 warna hitam abu-abu No.pol : AB-6823-NC Noka ; MH1JB0117AK139886 Nosin : JB01E1138503 atas nama Mugiyo alamat kasihan I Rt 20/06, Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo, 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda, 1 (satu) buah cutter warna merah, 3 (tiga) karung plastic warna putih ukuran besar : (1 (satu) bertulisan Brand Pollard warna biru, 2 (dua) bertuliskan Wheat Bran Sriboga warna merah marun),2 (dua) korek gas : (1 (satu) berwarna biru dan 1 (satu) berwarna hitam bertuliskan Djarum Black) dan 1 (satu) tas pinggang warna merah marun hitam);
Putusan PN WONOSARI Nomor 154/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 147/Pid.B/2021/PN.Wno atas nama Terdakwa Sugiyono Alias Kirik Bin Wahono; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 149/Pid.B/2021/PN.Wno atas nama Terdakwa Agus Zananto Alias Cempe; 4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 154/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik201322