- Menyatakan Terdakwa Jalu Priambadha Bin Bambang Kriswiyanto tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Jalu Priambadha Bin Bambang Kriswiyanto dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Jalu Priambadha Bin Bambang Kriswiyanto tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila dengan berat keseluruhan + 5,65963 gram yang dimasukkan kedalam plastik kresek warna Hitam;
- 1 (satu) Hand Phone Merk Xiaomi Note 9 dengan pelindung karet warna Hijau dengan nomor sim card 089512439933;
Putusan PN PURWODADI Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik8717