- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.580.600,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENGADILAN TIDAK BERWENANG |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 134 HIR/ 160 RBg, Pasal 136 HIR/162 RBg, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3709 K/Pdt/2022
Banding : 7/PDT/2022/PT BNA
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Lgs
Statistik16365